Pages

Featured Video

Sabtu, 14 Juni 2014

Sanksi terkait pelanggaran judi bola online

Hukum bertujuan untuk menciptakan keadaan dalam hidup bermasyarakat dan lingkungan, agar didalamnya terdapat suatu keserasian, suatu ketertiban dan suatu kepastian hukum. Kemajuan teknologi informasi menjadi awal dari keberadaan cyber crime, dimana dampak cyber crime yang negatif dapat merusak seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena itu kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat.

Cyber crime adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Ada beberapa penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik atau menghancurkan data di komputer. Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia adalah judi onlijne

Saya mengambil contoh terkait dengan tulisan saya sebelumnya yaitu pelanggaran terkait TI dengan contoh Judi online, Judi bola online adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung – hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan – pertandingan lokal sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.

Pasal yang terkait untuk judi bola online

UNDANG-UNDANG  ITE
(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.       Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b.      Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.       Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d.      Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e.       Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f.       Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g.      Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
I.                   Bab I, tentang Ketentuan Umum
II.                Bab II, tentang Asas dan Tujuan
III.             Bab III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV.             Bab IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
V.                Bab V, tentang transaksi elektronik
VI.             Bab VI , tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII.          Bab VII, tentang perbuatan yang dilarang
VIII.       Bab VIII, tentang penyelesain sengketa
IX.             Bab IX, tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
X.                Bab X, tentang penyidikan
XI.             Bab XI, tentang ketentuan pidana
XII.          Bab XII, tentang ketentuan peralihan
XIII.       Bab XIII, tentang ketentuan penutup



http://teknikecommerce.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

Pelanggaran IT berupa Judi Bola Online


CYBER CRIME
         Kejahatan dunia maya atau yang sering disebut dengan istilah Cybercrime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karateristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat kemanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet

Judi bola online
         Sekarang ini ada banyak sekali Situs Bola Online yang kini beredar di dunia maya. Ada beberapa situs bola online yang bisa dijadikan tempatmu untuk bertaruh judi, akan tetapi tidak semua website judi online menyediakan fasilitas yang sama dan hanya beberapa website yang meyediakan servis memuaskan. Tentu tingkat keamanan juga menjadi poin penting saat kamu berjudi online di internet seiring dengan maraknya cyber crime dalam beberapa tahun terakhir. Namun kamu tidak perlu khawatir, karena situs bola online terpercaya sudah mengantisipasi dengan baik akan hal itu. Mereka juga sudah menerapkan teknologi canggih ke dalam system mereka, untuk menjaga investasimu dan keamanan data pribadimu.

        Judi bola online adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung – hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan – pertandingan lokal sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
        Beberapa orang merasa memiliki kesenangan untuk menonton pertandingan bola sampai mendukung tim kesayangan mereka walaupun tim yang mereka dukung tidak punya kesempatan untuk menang. Bahkan fakta analisis rasional tidak bisa dijadikan acuan dalam judi bola online. Ini bisa salah satu dasar untuk bermain judi bola online. Ini sangat penting untuk mengerti bahwa kemenangan terbanyak dari judi bola online adalah didasarkan pada pelajaran secara detail dari berbagai macam aspek yang mempengaruhi hasil dari setiap pertandingan bola tersebut

Contoh kasus judi bola online
CONTOH KASUS CYBER CRIME PERJUDIAN BOLA ONLINE

Dua orang pelaku pengelola judi bola online dibekuk aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka membuat website dari laman situs taruhan dunia. Perputaran uang dalam sehari mencapai puluhan hingga ratusan juta, sebulannya mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes boy Rafli Amar ketika merilis tangkapan tersebut di Mapolda Metro Jaya. “Kita mengungkap kasus judionline, mereka memasang taruhan skor pertandingan sepakbola piala dunia, ” kata Boy, Rabu, 13/7. Pelaku pemilik dan pengelola judi bola online tersebut dibekuk di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat.

Tersangka terdiri dari tiga orang, dua diantaranya telah tertangkap. Mereka adalah RK, PB , dan RS. RK bertindak selaku pemilik website, PB menjadi pengelola situs judionline yang beralamat di www.rumahbola.com dan www.maniakbola.comyang kini sudah dihentikan operasionalnya oleh polisi. Sedangkan RS menjadi penghubung antara RK dengan pengelolawebsite yang berada di luar negeri, yang beralamat di www.sbobet.com danwww.ibcbet.com. RS statusnya masih buron.
“RK, menjadi master agen judi bola disitus www.maniakbola.com, dia pemiliknya karena dia yang melakukan deposit awal sebesar Rp20 juta untuk membuat laman judi onlinetersebut. Peran PB, sebagai operator yang mengatur pendaftar untuk menjadi member,” terang Boy sembari mengatakan bahwa dalam pendaftaran tersebut dikenai tarif Rp500 ribu untuk mendapatkan akses menjadi anggota, setelah memberi deposit Rp500 ribu maka pemain mendapatkan koin senilai 500 koin yang untuk satuannya seharga Rp1000. Sistem judi onlinebola tersebut menggunakan sistem transfer bank, pendaftaran sampai pemenangnya.

Sementara itu, Kasat Cyber Crime, AKB Tommi Winston Watuliu menuturkan satuannya menggerebek tersangka usai pertandingan final Piala Dunia. “Ini bagian dari cyberpatrol yang kita lakukan, kita bekuk mereka usai pertandingan final Piala Dunia, Senin (12/7) subuh,” ujarnya yang saat itu mendampingi Boy.

Dikatakan Tommi, perputaran uang dalam sehari di laman yang dikelola sejak 2009 tersebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, sebulannya dapat mencapai miliaran. “Mereka beromset cukup besar, sehari dari puluhan sampai ratusan juta, jika dihitung dapat mencapai miliaran, tapi masih kita hitung karena mereka sudah setahun beroperasi dan sedang memuncak saat Piala Dunia tahun ini,” jelas Tommi.

Kenapa setelah setahun baru terungkap, Tommi beralasan pelaku kerap berpindah-pindah tempat dan tingkat mobilitasnya tinggi. Selain itu pelaku menggunakan modem berkecepatan tinggi yang memudahkannya mengelola situs tanpa memerlukan banyak orang yang terlibat. Sampai saat ini polisi masih mendalami berapa jumlah member yang ikut dalam situs tersebut dan keuntungannya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tujuh buah buku rekening BCA, delapan buah kartu ATM BCA, enam buah noken atau key BCA, dua unit laptop, dua buah modem, tiga unit telepon genggam, dua KTP tersangka RK, dan tiga buah KTP tersangka PB.
Untuk RS, Tommi menduga dia yang menjadi otak dari judi bola online tersebut. “Dia (RS) otaknya, tapi bisa jadi RS ini adalah RK, karena nickname (nama samaran) bisa mengarah ke dia, kita masih mendalaminya,” cetus Tommi.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) juo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukumannya di atas lima tahun. Para tersangka kini mendekam   di Rutan Mapolda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan.



http://teknikecommerce.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

Etika pada pekerjaan non formil (Kantin Sekolah)

           Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Layanan kantin  atau kafetaria merupakan salah satu bentuk layanan khusus di sekolah yang berusaha menyediakan makanan dan minuman yang dibutuhkan siswa atau personil sekolah. Good (1959) dalam bukunya Dictionary of Education mengatakan bahwa: “cafetaria a room or building in which public school pupuils or college student select prepared food and serve themselves”.  Kantin sekolah adalah suatu ruang atau bangunan yang berada di sekolah maupun perguruan tinggi, di mana menyediakan makanan pilihan/sehat untuk siswa yang dilayani oleh petugas kantin.

Pada penulisan kali ini saya akan menulis etika pada pekerjaan non formil, pekerjaan yang saya ambil sebagai contoh yaitu pedagang kantin sekolahan. Di dalam setiap kantin sekolahan terdapat aturan yang berbeda – beda .

Saya mendatangi ke dua tempat berbeda yaitu penjual di kantin SMP 12 dan Sekolah swasta Tunas Jaka sampurna dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada salah satu penjual makanan di kantin tersebut. pertanyaan tersebut seperti di bawah.

  • Apakah setiap penjual kantin dapat menjual jenis makanan yang sama?
  • Bagaimana cara dalam menjaga kantin agar tetap bersih ?
  • Berapa biaya yang di kelurakan untuk sewa kantin , apakah ada peraturan tersendiri dalam pembayaranya?


Pertama saya melakukan wawancarai kepada salah satu penjual  kantin tunas yaitu ibu penjual soto daging. Dari beberapa pertanyaan diatas di bawah ini adalah jawaban dari hasil wawancara ke pada ibu soto

  • Tidak boleh sama, dari peraturan yang diberikan sekolahanya  seperti itu supaya adil tidak bentrok dalam pelangganya.
  • Untuk sampah makanan yang telah di beli oleh siswa segera dibersihkan oleh masing – masing penjual sesuai daganganya.
  • Untuk pembayaran uang sewa kantin di sekolah jaka sampurna setahunnya Rp. 500.000 dan uang bulanannya Rp. 350.000 tetapi apabila pedagang tidak berjualan maka tidak ada potongan untuk uang sewa perbulannya, pedagang harus membayar sesuai aturan awal.


Kedua saya melakukan wawancarai kepada salah satu penjual  kantin SMP 12 yaitu ibu penjual nasi uduk. Dan jawaban yang di berikan hampir sama untuk pertanyaan yang pertama dan yang kedua, perbedaanya hanya pada sewa kantinya.

  • Untuk pembayaran uang swa kantin  di SMP 12  setahun Rp. 2.500.000 dan tidak ada uang bulanan tetapi perharinya para pedagang kantin membayar Rp. 5000 untuk koperasi.


kesimpulanya kantin sekolahan menerapkan aturan yang hampir sama seperti jenis dagangan yang di jual harus berbeda dengan penjual yang lainnya , harus tertib dalam kebersihan masing – masing sampah hasil daganganya dan yang membedakaan adalah cara pembayaran uang sewa tempat kantin tersebut.







Refrensi
Untuk referensi penjual di kantin, saya menanyakan langsung dengan ibu ida(soto) dan ibu Temu(nasi uduk)