Hukum bertujuan untuk menciptakan keadaan dalam hidup
bermasyarakat dan lingkungan, agar didalamnya terdapat suatu keserasian, suatu
ketertiban dan suatu kepastian hukum. Kemajuan teknologi informasi menjadi awal
dari keberadaan cyber crime, dimana dampak cyber crime yang negatif dapat
merusak seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena itu kemajuan
teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat.
Cyber crime adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan
cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Ada beberapa penggunaan teknologi komputer untuk membuat
program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik atau
menghancurkan data di komputer. Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di
Indonesia adalah judi onlijne
Saya mengambil contoh terkait dengan tulisan saya sebelumnya
yaitu pelanggaran terkait TI dengan contoh Judi online, Judi bola online adalah kegiatan
pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung – hitung bisa
jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini.
Judi bola online itu meliputi pertandingan – pertandingan lokal sampai level
international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
Pasal yang terkait untuk judi bola online
UNDANG-UNDANG ITE
(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa
pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b. Bahwa globalisasi
informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi
dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan
teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke
seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. Bahwa penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. Bahwa pemanfaatn
teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. Bahwa pemerintah
perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g. Bahwa berdasrkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf
e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi
elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan
Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi
transaksi elektronik:
I. Bab
I, tentang Ketentuan Umum
II. Bab
II, tentang Asas dan Tujuan
III. Bab
III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV. Bab
IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
V. Bab
V, tentang transaksi elektronik
VI. Bab
VI , tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII. Bab
VII, tentang perbuatan yang dilarang
VIII. Bab VIII,
tentang penyelesain sengketa
IX. Bab
IX, tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
X. Bab
X, tentang penyidikan
XI. Bab
XI, tentang ketentuan pidana
XII. Bab
XII, tentang ketentuan peralihan
XIII. Bab XIII,
tentang ketentuan penutup
UNDANG-UNDANG JUDI BOLA ONLINE
Para judi online dijerat dengan pasal 303 KUHP dan UU No 17 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
http://teknikecommerce.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar